Fungsi hukum Fungsi utama hukum ialah untuk menertibkan serta mengatur masyarakat. Harapannya hukum bisa menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib. Selain itu, hukum juga memiliki fungsi lainnya. Menurut Lawrence M. Friedman, hukum memiliki fungsi pengawasan sosial atauĀ social control. Artinya hukum berperan untuk mengawasi serta mengendalikan lingkungan sosial di masyarakat. Hukum sebagaiĀ social control juga berarti memaksa warga masyarakat untuk mau berperilaku sesuai hukum. Jika tidak mematuhinya atau melanggar hukum, sanksi akan diberikan. Selain itu, hukum juga berfungsi untuk menyelesaikan sengketa. Artinya hukum menjadi penengah bagi kedua belah pihak yang sedang berselisih. Tentunya dalam penyelesaian sengketa ini didasarkan pada ketentuan atau peraturan yang berlaku. Sedangkan menurut Theo Huijibers, hukum berfungsi untuk memelihara kepentingan umum di masyarakat. Kepentingan ini menyangkut kepentingan orang banyak dan bukan hanya pada golongan atau individu tertentu saja. Karena hukum bersifat umum atau berlaku untuk semua orang. Hukum berfungsi untuk menjaga hak manusia. Artinya hukum berperan dalam melindungi hak manusia. Contohnya perlindungan hak anak, hak pekerja, hak warga negara, dan lain-lain. Jika ada yang melanggar, maka sanksi tegas akan diberikan. Baca juga: Hukum Proust: Pengertian, Rumus, Peran, dan Contoh Soal Terakhir, hukum berfungsi untuk mewujudkan keadilan bersama. Artinya sifat umum pada hukum menjadi sarana perwujudan keadilan masyarakat. Contohnya setiap masyarakat memiliki perlindungan hukum yang sama. Contoh lainnya setiap masyarakat yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, tanpa memandang suku, agama, jabatan, ras dan golongannya. Maka jika dirangkum, fungsi hukum ialah: Menertibkan dan mengatur masyarakat Pengawasan dan pengendali sosial Penyelesaian sengketa Memelihara kepentingan umum Menjaga hak asasi manusia Mewujudkan keadilan bersama.
